Dituding Lakukan Penggelapan, Ini Tanggapan Direktur LBHR-SPI
Pekanbaru, (saberpunglinews.com) - Laporan yang dilakukan oleh Lenni Martianna Hutabarat kepada B.Fransiaco Butar Butar DKK dengan nomor: LP/B/233/V/2025/SPKT/POLDA RIAU terkait dugaan penggelapan pada 27 Mei 2025, akhirnya mendapat tanggapan keras oleh Suriani Soboro,SH selaku Derektur Utama di Tubuh Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Solid Pers Indonesia ( LBHR-SPI ) Dalam konferensi Pers Suriani Siboro pada Senin (21/7/2025) di kantor sekretariat LBHR-SPI mengungkapkan bahwa Permasalahan laporan tersebut bermula dari adanya kuasa dari klien kami atas namaLenni Martianna, untuk mengurus perkara lahan kebun. ”Kami tegaskan bahwa tudingan penggelapan tidak benar. Surat tanah sebanyak 10 buah itu masih di sekretariat LBHR-SPI,” terang Suriani sambil menunjukkan dokumen yang dimaksud. Suriani juga mengungkap bahwa Lenni Martianna Hutabarat sudah menjadi tersangka sebelum menerima kuasa dari dirinya, bahkan sudah turun surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan di Polre...